Senin, 13 Juli 2015

Faedah Zakat Fitrah

Selama kita menjalankan ibadah puasa Ramadhān, tentu bisa kita pastikan selalu ada kekurangan dalam puasa kita. Boleh jadi kita melakukan hal-hal atau ucapan-ucapan yang bernilai dosa, ghībah atau ucapan kotor dan yang lainnya yang ini mengurangi pahala, mengurangi nilai puasa yang kita kerjakan.

Bahkan jika itu ghībah maka dapat diketahui bahwasanya sebagian ulama seperti Sufyan Ats-Tsauri dan Al-A'uzai berpendapat bahwasanya puasa itu akan batal karena ghībah. Namun yang benar pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwasanya ghībah itu tidak membatalkan dan mengurangi pahala puasa.

Dan hal yang bernilai dosa dalam puasa kita selalu bisa kita katakan "Tidak bisa kita hindari". Oleh karena itu diantara kemurahan syari'at, kemudahan dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, Allāh mensyari'atkan suatu amal ibadah berupa zakat fithri yang gunanya untuk menutupi kekurangan puasa yang telah kita jalani.

Inilah salah satu tujuan penting dari zakaf fithri, sebagaimana dalam sebuah hadits dari shahābat Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud :

فرض رسول اللهصلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithri (untuk 2 fungsi);
⑴ Untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan laghwu/dosa dan (secara khusus) perbuatan rafats atau ucapan rafats/kotor
⑵ Dan makanan bagi orang-orang miskin

Maka dalam hadits ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan 2 fungsi, ada fungsi sosial dan ada fungsi pensucian jiwa atau penyempurnaan puasa.

FUNGSI PERTAMA: PENYEMPURNAAN PUASA

Membersihkan orang yang berpuasa yang rusak pahala atau rusak nilai puasanya atau tidak sempurna puasanya dikarenakan al-laghwu (ucapan dosa), misal ghībah. Dan rafats (ucapan kotor)

FUNGSI KEDUA: MAKANAN UNTUK ORANG-ORANG MISKIN

Membantu orang-orang miskin agar bisa makan dengan kenyang dihari 'Īdul Fithri.

Oleh karena itu maka tujuan pokok zakat fithri adalah untuk kepentingan kita sendiri, karena untuk membersihkan puasa kita.

Maka hendaklah kita bersemangat untuk membayarnya dan berupaya untuk membayar zakat ini dengan benar sesuai dengan tuntunan. Karena amalan tidak akan diterima Allāh kecuali dengan ikhlash dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Oleh karena kita layak untuk membaca dan mentelaah kembali bagaimana yang Nabi tuntunkan berkaitan dengan pembayaran zakat fithri agar fungsinya membersihkan puasa kita berjalan dengan baik.

Maka kita sebagai orang yang berpuasa wajib untuk bersungguh-sungguh menjalankan perintah membayar zakat fithri dan agar zakat fithri kita menjadi zakat yang diterima karena sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita sekalian.

Ust. Aris Munandar
Sumber: http://yufid.tv/tausiyah-ramadhan-25-fungsi-zakat-fitri-ustadz-aris-munandar/
copaste by www.AinuRofik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar